PELAYANAN KESEHATAN KERJA DI PUSKESMAS

Hampir separuh dari jumlah penduduk dunia adalah pekerja, 80% diantaranya bekerja dan hidup tanpa memiliki akses pelayanan kesehatan kerja, hal ini tentunya berlawanan dengan kenyataan bahwa badan-badan yang berkompeten seperti International Labour Organization (ILO), World Health Organization (WHO) dan sejumlah organisasi pekerja sudah menekankan pentingnya pelayanan kesehatan kerja.
Konsep pelayanan kesehatan kerja dasar berakar dari Deklarasi WHO di Alma Ata tahun 1978 yang menyatakan "Pelayanan kesehatan dasar merupakan pelayanan kesehatan esensialyang berdasarkan metode-metode praktis, ilmiah dan dapat diterima oleh umum. Pelayanan ini juga merupakan level awal dari kontak individual, keiuarga dan komunitas dengan sistem kesehatan nasional yang pada akhirnya akan membawa kepada pelayanan kesehatan sedekat mungkin dengan dimana orang bekerja dan hidup".
Di era globalisasi, kebutuhan pelayanan kesehatan kerja semakin meningkat dengan disyaratkannya kesehatan dan keselamatan kerja bagi suatu negara untuk dapat ikut serta dalam hubungan ekonomi antar negara. Kelompok yang dilayani menjadi lebih dinamis, tempat kerja menjadi lebih tidak stabil, dan pekerjaan menjadi lebih sulit dan temporer. Kecenderungan ini menghasilkan kebutuhan-kebutuhan khusus akan pelayanan kesehatan kerja.
Jumlah masyarakat pekerja dari tahun ke tahun terus meningkat dimana data BPS (2009) menunjukkan terdapat 113,74 juta jiwa. Dari jumlah tersebut 68 % bekerja pada sektor informal dan 32% bekerja pada sektor formal dengan berbagai permasalahan kesehatan yang timbul akibat pekerjaan dan lingkungan kerjanya.
Di masa yang akan datang masalah pada pekerja akan bertambah berat. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan industri berteknologi maju berlangsung sangat pesat, demikian pula penggunaan bahan-bahan kimia dalam proses produksi semakin meningkat baik dari segi jumlah maupun jenisnya. Keadaan tersebut bila tidak dilakukan pembinaan akan menimbulkan risiko bahaya yang cukup tinggi baik dari sisi masyarakat pekerja seperti terjadinya penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran yang mencederai pekerja, serta pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat disekitarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat dikatakan bahwa selain 6 pokok kegiatan yang wajib dilaksanakan Puskesmas dikembangkan Upaya pengembangan lainnya sesuai dengan keadaan dan masalah yang ada di wilayah Puskesmas. Dalam hal ini bagi Puskesmas wajib mengembangkan Upaya Kesehatan Kerja.
Pelayanan kesehatan kerja dasar yang diberikan di Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masih bersifat kuratif, sedangkan tindakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan untuk peningkatan kapasitas kerja dan preventif yang seyogyanya penting untuk menurunkan prevalensi penyakit/ kecelakaan akibat pencemaran lingkungan umum maupun lingkungan kerja masih terabaikan. Pengetahuan/keterampilan petugas kesehatan di Puskesmas masih terbatas, demikian pula peralatan medis dan teknis lingkungan. Selain itu sistem informasi untuk penyakit-penyakit yang diakibatkan oleh dampak pencemaran lingkungan, penyakit akibat kerja dan hubungan kerja di kawasan industri pun belum ada.
Kesehatan, keselamatan, kemampuan kerja dan kehidupan yang layak bagi setiap pekerja merupakan kunci utama pembangunan sosial-ekonomi tiap negara, maka kesehatan kerja merupakan strategi yang penting bukan hanya untuk memastikan kesehatan bagi masyarakat pekerja, tetapi juga akan memberikan kontribusi nilai positip bagi ekonomi nasional dengan meningkatnya produktivitas, kualitas produk, motivasi kerja, kepuasan kerja yang pada akhimya memberikan kontribusi bagi kualitas kehidupan pekerja dan lingkungannya secara menyeluruh.
 
     Untuk dapat mewujudkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan kerja pada Puskesmas diperlukan 
     kerjasama antara pengusaha, serikat pekerja dan Puskesmas (Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja)    
     sebagai unsur pemerintah.
 
Konsep Pelayanan Kesehatan Kerja Dasar adalah upaya pelayanan yang diberikan kepada pekerja secara minimal dan paripuma meliputi upaya peningkatan kesehatan kerja, pencegahan, penyembuhan serta pemulihan penyakit akibat kerja dan penyakit akibat hubungan kerja (PAK & PAHK) oleh institusi pelayanan kesehatan kerja dasar. Perkembangannya merupakan suatu jalan ke tahapan yang diharuskan oleh Konvensi ILO Nomor 161 dan No 155 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Berdasarkan hal tersebut, dikembangkan konsep pelayanan kesehatan kerja pada Puskesmas yang dikembangkan berdasarkan SK Menkes No 128/Menkes/SK/ll/ 2004. Puskesmas yang di dalam wilayah kerjanya terdapat kawasan industri mempunyai tanggung jawab mengembangkan pelayanan kesehatan yang dilakukan dengan melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pekerja.
Dalam suatu kawasan industri biasanya terdapat beragam jenis usaha dari industri besar, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta jenis usaha informal. Peran para pengandil (Pemerintah daerah, Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan yang terdiri dari lintas program yang terkait, Pengusaha, Serikat Pekerja) sangat diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja.

Terima Kasih
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

Diberdayakan oleh Blogger.

PROGRAM BOU JAMBAN (ARISAN JAMBAN) PUSKESMAS RIARAJA DESA PEOZAKARAMBA, KECAMATAN ENDE, KABUPATEN ENDE, NUSA TENGGARA TIMUR

Derajat kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu : lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan. Faktor lingkungan da...

Name*


Message*

Recent Posts