Hampir separuh
dari jumlah penduduk dunia
adalah pekerja, 80% diantaranya bekerja dan hidup tanpa memiliki akses
pelayanan kesehatan kerja, hal ini tentunya berlawanan dengan kenyataan bahwa
badan-badan yang berkompeten seperti International
Labour Organization (ILO), World Health Organization (WHO) dan sejumlah
organisasi pekerja sudah menekankan pentingnya pelayanan kesehatan kerja.
Konsep pelayanan
kesehatan kerja dasar berakar dari Deklarasi WHO di Alma Ata tahun 1978 yang menyatakan "Pelayanan
kesehatan dasar merupakan pelayanan
kesehatan esensialyang berdasarkan metode-metode praktis, ilmiah dan
dapat diterima oleh umum. Pelayanan ini juga merupakan level awal dari kontak individual,
keiuarga dan komunitas dengan sistem kesehatan nasional yang pada akhirnya akan
membawa kepada pelayanan kesehatan sedekat mungkin dengan dimana orang bekerja
dan hidup".
Di era globalisasi, kebutuhan pelayanan kesehatan kerja semakin meningkat dengan disyaratkannya kesehatan
dan keselamatan kerja bagi suatu
negara untuk dapat ikut serta dalam hubungan ekonomi antar negara. Kelompok yang dilayani menjadi
lebih dinamis, tempat kerja menjadi lebih tidak stabil, dan pekerjaan
menjadi lebih sulit dan temporer. Kecenderungan ini menghasilkan
kebutuhan-kebutuhan khusus akan pelayanan kesehatan kerja.
Jumlah masyarakat pekerja dari tahun ke tahun
terus meningkat dimana data BPS (2009) menunjukkan terdapat 113,74 juta jiwa.
Dari jumlah tersebut 68 % bekerja pada sektor informal dan 32% bekerja pada
sektor formal dengan berbagai permasalahan kesehatan yang timbul akibat
pekerjaan dan lingkungan kerjanya.
Di
masa yang akan datang masalah pada pekerja akan bertambah berat. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan industri berteknologi maju berlangsung sangat
pesat, demikian pula penggunaan bahan-bahan kimia dalam proses produksi
semakin meningkat baik dari segi jumlah maupun jenisnya. Keadaan tersebut bila
tidak dilakukan pembinaan akan menimbulkan risiko bahaya yang cukup tinggi baik
dari sisi masyarakat pekerja seperti terjadinya penyakit akibat kerja,
peledakan, kebakaran yang mencederai pekerja, serta pencemaran lingkungan yang
berdampak pada kesehatan masyarakat disekitarnya.
Sehubungan dengan hal
tersebut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
dikatakan bahwa selain 6 pokok kegiatan yang wajib dilaksanakan Puskesmas
dikembangkan Upaya pengembangan lainnya sesuai dengan keadaan dan masalah yang
ada di wilayah Puskesmas. Dalam hal ini bagi Puskesmas wajib mengembangkan
Upaya Kesehatan Kerja.
Pelayanan
kesehatan kerja dasar yang diberikan di Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masih bersifat kuratif,
sedangkan tindakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan untuk peningkatan
kapasitas kerja dan preventif yang
seyogyanya penting untuk menurunkan prevalensi penyakit/ kecelakaan
akibat pencemaran lingkungan umum maupun lingkungan kerja masih terabaikan. Pengetahuan/keterampilan petugas
kesehatan di Puskesmas masih terbatas, demikian pula peralatan medis dan
teknis lingkungan. Selain itu sistem informasi untuk penyakit-penyakit yang
diakibatkan oleh dampak pencemaran
lingkungan, penyakit akibat kerja dan hubungan kerja di kawasan industri
pun belum ada.
Kesehatan, keselamatan,
kemampuan kerja dan kehidupan yang layak
bagi setiap pekerja merupakan kunci utama pembangunan sosial-ekonomi tiap
negara, maka kesehatan kerja merupakan strategi yang penting bukan hanya untuk memastikan kesehatan bagi masyarakat
pekerja, tetapi juga akan memberikan
kontribusi nilai positip bagi ekonomi nasional dengan meningkatnya
produktivitas, kualitas produk, motivasi kerja, kepuasan kerja yang pada
akhimya memberikan kontribusi bagi kualitas kehidupan pekerja dan
lingkungannya secara menyeluruh.
Untuk dapat mewujudkan dan meningkatkan
pelayanan kesehatan kerja pada Puskesmas diperlukan
kerjasama antara pengusaha,
serikat pekerja dan Puskesmas (Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja)
sebagai
unsur pemerintah.
Konsep Pelayanan
Kesehatan Kerja Dasar adalah upaya pelayanan yang diberikan kepada pekerja
secara minimal dan paripuma meliputi upaya peningkatan kesehatan kerja,
pencegahan, penyembuhan serta pemulihan penyakit akibat kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja (PAK & PAHK) oleh institusi pelayanan kesehatan kerja
dasar. Perkembangannya merupakan suatu jalan ke tahapan yang diharuskan oleh
Konvensi ILO Nomor 161 dan No 155 tentang
Pelayanan Kesehatan Kerja. Berdasarkan hal tersebut, dikembangkan konsep
pelayanan kesehatan kerja pada Puskesmas yang dikembangkan berdasarkan
SK Menkes No 128/Menkes/SK/ll/ 2004. Puskesmas yang di dalam wilayah kerjanya
terdapat kawasan industri mempunyai tanggung jawab mengembangkan pelayanan
kesehatan yang dilakukan dengan melaksanakan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat pekerja.
Dalam suatu kawasan
industri biasanya terdapat beragam jenis usaha dari industri besar, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta jenis usaha informal. Peran para pengandil (Pemerintah daerah, Dinas
Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan yang terdiri
dari lintas program yang terkait, Pengusaha,
Serikat Pekerja) sangat diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan
kerja.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar