PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KESEHATAN KERJA Dl PUSKESMAS


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KESEHATAN KERJA Dl PUSKESMAS

A.   PEMBINAAN
Pembinaan kesehatan kerja di Puskesmas diperlukan karena keterbasan sumber daya di Puskesmas seperti ketenagaan, dimana Puskesmas mempunyai ketenagaan yang terbatas, karena hams menjalankan program - program kesehatan sella memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Tujuan pembinaan kesehatan kerja ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan heahlian serta meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan kesehatan kerja. Dalam pembinaan penyelengaraan kesehatan kerja ini tidak cukup dari pimpinan puskesmas tetapi dilaksanakan secara berjenjang, dengan peran sebagai berikut.

 1.   Peran Departemen Kesehatan .
Program kesehatan kerja sesuai dengan tata urutan organisasi Departemen Kesehatan berada dalam pembinaan Direktorat Bina Kesehatan Kerja. Pembinaan kesehatan kerja di puskesmas Direktorat Bina Kesehatan Kerja mempunyai peran sebagai berikut:
a.   Merumuskan kebijakan dan panduan strategi nasional.
b.  Sebagai penggerak atau fasilitator dalam pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas.
c.   Merumuskan standar nasional, indikator, prosedur dan pengendalian secara makro.
d.   Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis program kesehatan kerja baikdi propinsi, Kabupaten/kota, dan Puskesmas.
e.  Melakukan pengaturan dan fasilitasi penanganan kasus-kasus rujukan nasional di bidang kesehatan kerja.
f.    Melakukan kajian dan uji coba metodologi dan teknologi untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas upaya kesehatan kerja di Puskesmas.
g. Menyelenggarakan pelatihan /TOTdan mengupayakan pendidikan bagi petugas kesehatan termasuk petugas Puskesmas guna meningkatkan wawasan, kemampuan pengembangan kesehatan dan keselamatan kerja.
h. Menyelenggarakan model percontohan sarana dan prasarana termasuk panduan program kesehatan kerja berskala nasional.

2.  Peran Dinas Kesehatan Propinsi.
a.   Sebagai penggerak atau fasilitator dalam pelaksanaan program kesehatan kerja di propinsi.
b.    Mengembangkan pedoman kebijakan dan panduan rencana strategi di propinsi.
c.   Mengembangkan rumusan standar kesehatan kerja dan lingkungan kerja di propinsi sesuai kewenangan daerah yang mengacu pada standar nasional.
d.    Melaksanakan pembinaan dan pimbingan teknis program kesehatan kerja.
e.    Melaksanakan kegiatan pengaturan penanganan kasus rujukan PAK, PAHK dan KAK yang berskala propinsi.
f.    Melaksanakan jaringan kemitraan dan forum komunikasi Program Kesehatan Kerja Lintas sektor dan lintas pprogram berskala propinsi.
g.  Melakukan kajian teknologi tepat guna untuk mendukung Kabupaten/Kota dalam mengatasi masalah kesehatan kerja.
h.  Membangun jaringan kerja dan rujukan laboratorium sebagai dukungan terhadap kinerja kesehatan kerja di propinsi dan kabupaten/kota.
i.  Menyelenggarakan pelatihan / TOT dan mengupayakan pendidikan bagi petugas kesehatan termasuk petugas puskesmas guna meningkatkan wawasan, kemampuan dan pengembangan kesehatan kerja.
j.   Mengupayakan ketersediaan dukungan dana, sarana dan prasarana, panduan serta alat kesehatan kerja guna mendukung penyelenggaraan kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas.


3.   Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
a.    Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja di Puskesmas.
b.    Melakukan penatalaksanaan dan rujukan kasus PAK, PAHK dan KAK di Puskesmas.
c.  Menyelenggarakan pelatihan teknis untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia petugas Puskesmas.
d.   Melakukan penerapan teknologi tepat guna untuk mengatasi masalah kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas.
e.  Melakukan surveilans epidemiologi kesehatan kerja termasuk pemantauan wilayah setempat (PWS) dan maping kesehatan kerja puskesmas.
f.   Melaksanakan jaringan kemitraan dan forum kounikasi dengan para stake holders di kaputaen /Kota guna mendukung kegiatan kesehatan kerja di Puskesmas.
g. Mengupayakan dukungan sarana, prasarana dan alat kesehatan kerja guna mendukung kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas.

4.   Peran Puskesmas.
a.  Sebagai penanggung jawab program kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas.
b.  Sebagai penyelenggara pelayanan medik dan pelayanan kesehatan kerja di Puskesmas
c. Melaksanakan pemeriksaan patologi klinik atau pemeriksaan lingkungan kerja di Puskesmas.
d. Menciptakan lingkungan puskesmas yang kondusif bagi terselenggaranya upaya kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas.
e.  Menggerakkan seluruh petugas puskesmas untuk berprilaku hidup sehat dalam bekerja.
f.   Mengidentifikasi risiko kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas.
g.  Mengevaluasi terselenggaranya kesehatan dan keselamatan kerja di Puaskesmas.


B.  PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan kesehatan kerja di puskesmas dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu pengawan internal dan pengawan eksternal.
1). Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh atasan lagsung. Dalam penyelenggaraan Kesehatan kerja di Puskesmas ini Pimpinan Puskesmas bertanggung jwab penuh atas kelancaran dan tercapainya pelaksanaan kesehatan kerja di Puskesmas. Oleh karena itu pimpinan Puskesmas berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan kerja secara terus menerus. 
2). Pengawasan eksternal dilakukan oleh pihak luarseperti Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota , dinas Kesehatan Propinsi, Departemen Kesehatan, bila mungkin dapat dilakukan oleh pihak lain yang berkompeten dalam pengawasan pelaksanaan program-program kesehatan.

Terima Kasih
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

Diberdayakan oleh Blogger.

PROGRAM BOU JAMBAN (ARISAN JAMBAN) PUSKESMAS RIARAJA DESA PEOZAKARAMBA, KECAMATAN ENDE, KABUPATEN ENDE, NUSA TENGGARA TIMUR

Derajat kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu : lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan. Faktor lingkungan da...

Name*


Message*

Recent Posts