PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KESEHATAN KERJA Dl PUSKESMAS
A.
PEMBINAAN
Pembinaan kesehatan kerja di Puskesmas diperlukan karena keterbasan sumber
daya di Puskesmas seperti ketenagaan, dimana Puskesmas mempunyai ketenagaan yang terbatas, karena hams menjalankan program -
program kesehatan sella memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
Tujuan pembinaan kesehatan kerja ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan heahlian serta meningkatkan kinerja
dalam penyelenggaraan kesehatan kerja. Dalam pembinaan penyelengaraan kesehatan kerja ini tidak cukup dari pimpinan puskesmas tetapi
dilaksanakan secara berjenjang, dengan peran sebagai berikut.
1. Peran
Departemen Kesehatan .
Program kesehatan kerja sesuai dengan tata urutan
organisasi Departemen Kesehatan berada dalam pembinaan Direktorat Bina Kesehatan Kerja. Pembinaan kesehatan kerja di
puskesmas Direktorat Bina Kesehatan Kerja mempunyai peran sebagai
berikut:
a. Merumuskan kebijakan dan panduan strategi nasional.
b. Sebagai penggerak atau fasilitator
dalam pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas.
c. Merumuskan standar nasional,
indikator, prosedur dan pengendalian secara makro.
d. Melaksanakan
pembinaan dan bimbingan teknis program kesehatan kerja baikdi propinsi, Kabupaten/kota, dan Puskesmas.
e. Melakukan pengaturan dan
fasilitasi penanganan kasus-kasus rujukan nasional di bidang kesehatan kerja.
f. Melakukan kajian
dan uji coba metodologi dan teknologi untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas upaya kesehatan kerja di Puskesmas.
g. Menyelenggarakan
pelatihan /TOTdan mengupayakan pendidikan bagi petugas kesehatan termasuk petugas Puskesmas guna meningkatkan wawasan, kemampuan pengembangan kesehatan dan keselamatan kerja.
h. Menyelenggarakan model percontohan sarana dan
prasarana termasuk panduan program kesehatan kerja berskala nasional.
2. Peran Dinas Kesehatan Propinsi.
a. Sebagai penggerak atau fasilitator
dalam pelaksanaan program kesehatan kerja di propinsi.
b. Mengembangkan pedoman kebijakan dan panduan
rencana strategi di propinsi.
c. Mengembangkan
rumusan standar kesehatan kerja dan lingkungan kerja di propinsi sesuai kewenangan daerah yang mengacu pada standar nasional.
d. Melaksanakan pembinaan dan pimbingan teknis
program kesehatan kerja.
e. Melaksanakan kegiatan pengaturan
penanganan kasus rujukan PAK, PAHK dan KAK yang berskala propinsi.
f. Melaksanakan
jaringan kemitraan dan forum komunikasi Program Kesehatan Kerja Lintas sektor dan lintas pprogram berskala propinsi.
g. Melakukan kajian teknologi tepat
guna untuk mendukung Kabupaten/Kota dalam mengatasi masalah kesehatan kerja.
h. Membangun jaringan kerja dan rujukan laboratorium
sebagai dukungan terhadap kinerja kesehatan kerja di propinsi dan
kabupaten/kota.
i. Menyelenggarakan pelatihan / TOT dan mengupayakan
pendidikan bagi petugas kesehatan termasuk petugas puskesmas guna meningkatkan
wawasan, kemampuan dan pengembangan kesehatan kerja.
j. Mengupayakan ketersediaan dukungan dana, sarana dan
prasarana, panduan serta alat kesehatan kerja guna mendukung penyelenggaraan kesehatan dan keselamatan kerja di
Puskesmas.
3. Peran Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja di Puskesmas.
b. Melakukan penatalaksanaan dan
rujukan kasus PAK, PAHK dan KAK di Puskesmas.
c. Menyelenggarakan pelatihan teknis
untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia petugas Puskesmas.
d. Melakukan penerapan teknologi
tepat guna untuk mengatasi masalah kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas.
e. Melakukan
surveilans epidemiologi kesehatan kerja termasuk pemantauan wilayah setempat (PWS) dan maping
kesehatan kerja puskesmas.
f. Melaksanakan
jaringan kemitraan dan forum kounikasi dengan para stake holders di kaputaen /Kota guna mendukung kegiatan kesehatan kerja di Puskesmas.
g. Mengupayakan dukungan sarana, prasarana dan alat
kesehatan kerja guna mendukung kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas.
4. Peran Puskesmas.
a. Sebagai penanggung jawab program kesehatan dan
keselamatan kerja di Puskesmas.
b. Sebagai penyelenggara pelayanan medik dan
pelayanan kesehatan kerja di Puskesmas
c. Melaksanakan pemeriksaan patologi
klinik atau pemeriksaan lingkungan kerja di Puskesmas.
d. Menciptakan
lingkungan puskesmas yang kondusif bagi terselenggaranya upaya kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas.
e. Menggerakkan seluruh petugas puskesmas untuk
berprilaku hidup sehat dalam bekerja.
f. Mengidentifikasi risiko kesehatan
dan keselamatan kerja di Puskesmas.
g. Mengevaluasi
terselenggaranya kesehatan dan keselamatan kerja di Puaskesmas.
B.
PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan kesehatan kerja di puskesmas
dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu pengawan internal dan pengawan
eksternal.
1). Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh atasan lagsung. Dalam
penyelenggaraan Kesehatan kerja di Puskesmas ini Pimpinan Puskesmas bertanggung
jwab penuh atas kelancaran dan tercapainya pelaksanaan kesehatan kerja di
Puskesmas. Oleh karena itu pimpinan Puskesmas berkewajiban untuk melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan kerja secara terus menerus.
2). Pengawasan eksternal
dilakukan oleh pihak luarseperti Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota , dinas Kesehatan Propinsi,
Departemen Kesehatan, bila
mungkin dapat dilakukan oleh pihak lain yang berkompeten dalam pengawasan pelaksanaan program-program kesehatan.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar