Program STBM merupakan salah satu program pemerintah Indonesia disektor kesehatan dengan mengusung Lima pilar yaitu pilar 1 : jangan buang air besar sembarangan, pilar 2 : cuci tangan pakai sabun, pilar 3 : pengolahan air minum dan makanan rumah tangga, pilar 4 : pengolahan sampah rumah tangga dan pilar 5 : pengolahan limbah rumah tangga. Diharapkan dengan adanya program STBM ini masyarakat akan sadar pentingnya kesehatan lingkungan yang dimulai dari diri sendiri dan keluarga.
Deklarasi di 14 desa kecamatan nangapanda ini merupakan deklarasi tahapan kedua setelah 8 desa sebelumnya yang telah mendeklarasikan desanya sebagai desa STBM, dengan semangat dari PKM Nangapanda beserta sanitarian yaitu ibu erlin, Om thadeus, Oscar, Kevin dan Yuni bisa meningkatkan Desa STBM di Kec. Nangapanda.
Kecamatan Nangapanda memiliki 29 desa dan sudah 22 desa yang sudah menyatakan desa STBM, untuk itu diharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat nangapanda dan seluruh masyarakat kabupaten ende untuk ikut menyukseskan program STBM ini sehingga sebelum tahun 2019 kabupaten ende menjadi kabupaten yang telah mendeklarasikan seluruh desanya menjadi desa STBM.
Home »
KESEHATAN LINGKUNGAN
» DEKLARASI DESA STBM Di 14 DESA KEC. NANGAPANDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar