Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan lingkungan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudakan kualitas lingkungan yang sehat baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setingi – tingginya.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan menyatakan bahwa kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/gangguan kesehatan dari factor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
Untuk mewujdkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, peran lingkungan sangat penting disamping factor lain seperti kuliatas pelayanan kesahatan dan perilaku masyarakat. Untuk itu program penyehatan lingkungan berupa penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum, penyehatan kasawasan dan sanitasi darurat, hiegene sanitasi pengamanan dan pengendalian pada media air, udara, tanah, pangan sarana bangunan dan vector atau binatang pembawa penyakit sangat diperlukan untuk percepatan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan menyatakan bahwa kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/gangguan kesehatan dari factor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
Untuk mewujdkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, peran lingkungan sangat penting disamping factor lain seperti kuliatas pelayanan kesahatan dan perilaku masyarakat. Untuk itu program penyehatan lingkungan berupa penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum, penyehatan kasawasan dan sanitasi darurat, hiegene sanitasi pengamanan dan pengendalian pada media air, udara, tanah, pangan sarana bangunan dan vector atau binatang pembawa penyakit sangat diperlukan untuk percepatan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.
A. SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Menurut peraturan mentri kesahatan nomor 3 tahun 2014 tentang sanitasi total bebasis masyarakat yang dimaksud dengan STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatakan derajat kesehatan masyarakat yang setingginya- tingginya.dalam pelaksanaan STBM berpedoman pada lima pilar yaitu : Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci tangan pakai sabun, Pengelolahan air minum dan makanan rumah tangga, Pengamanan sampah rumah tangga dan Pengamanan Limbah cair rumah tangga.
Menurut peraturan mentri kesahatan nomor 3 tahun 2014 tentang sanitasi total bebasis masyarakat yang dimaksud dengan STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatakan derajat kesehatan masyarakat yang setingginya- tingginya.dalam pelaksanaan STBM berpedoman pada lima pilar yaitu : Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci tangan pakai sabun, Pengelolahan air minum dan makanan rumah tangga, Pengamanan sampah rumah tangga dan Pengamanan Limbah cair rumah tangga.
B. AIR MINUM
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kulaitas air minum, air minum adalah air yang melalui proses pengelolahan atau tanpa proses pengelolah yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum. Pada permenkes tersebut juga disebutkan bahwa penyelenggaraan air minum wajib menjamin air minum yang diproduksi aman bagi kesehatan. Dalam hal ini penyelanggara air minum diantaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD), Koperasi badan usaha swasta, perorangan, kelompok masyarakat yang menyelenggarakan penyedia air minum.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kulaitas air minum, air minum adalah air yang melalui proses pengelolahan atau tanpa proses pengelolah yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum. Pada permenkes tersebut juga disebutkan bahwa penyelenggaraan air minum wajib menjamin air minum yang diproduksi aman bagi kesehatan. Dalam hal ini penyelanggara air minum diantaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD), Koperasi badan usaha swasta, perorangan, kelompok masyarakat yang menyelenggarakan penyedia air minum.
C. AKSES SANITASI LAYAK
Sanitasi yang baik merupakn elemen penting yang menunjang kesehatan manusia. Sanitasi berhubungan dengan kesehatan lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat tertentu, buruknya sanitasi akan berdampak pada kualitas lingkungan dari bermacam macam aspek.
Sanitasi yang baik merupakn elemen penting yang menunjang kesehatan manusia. Sanitasi berhubungan dengan kesehatan lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat tertentu, buruknya sanitasi akan berdampak pada kualitas lingkungan dari bermacam macam aspek.
D. TEMPAT TEMAPT UMUM (TTU) YANG MEMENUHI SYARAT KESEHATAN
Tempat-tempat umum adalah tempat atau sarana umum yang digunakan untuk kegiatan masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan antara lain pasar rakyat, sekolah, terminal, bandara, stasiun, pelabuhan, hotel dan tempat-tempat umum lainya. Temapt-tempat umum yang memenuhi syarat kesehatan adalah tempat-tempat umum yang sudah memenuhi persyarat kesehatan artinya memnuhi persyaratan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna.
Tempat-tempat umum adalah tempat atau sarana umum yang digunakan untuk kegiatan masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan antara lain pasar rakyat, sekolah, terminal, bandara, stasiun, pelabuhan, hotel dan tempat-tempat umum lainya. Temapt-tempat umum yang memenuhi syarat kesehatan adalah tempat-tempat umum yang sudah memenuhi persyarat kesehatan artinya memnuhi persyaratan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna.
E. TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM)
Tempat Pengelolaan makanan (TPM) adalah usaha pengelolahan makanan yang meliputi jasa boga atau catering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin dan jajanan. TPM dinyatakan sehat sesuai dengan Kepmenkes Nomor: 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang persyaratan hygiene sanitasi yang harus
dipenuhi meliputi : Persyaratan Lokasi dan bangunan; Persyaratan fasilitas sanitasi; Persyaratan dapur, rumah makan dan gudang makan; Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi; Persyaratan pengelolahan makanan; Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi; Persyaratan penyajian makanan jadi; dan Persyaratan peralatan yang digunakan.
Tempat Pengelolaan makanan (TPM) adalah usaha pengelolahan makanan yang meliputi jasa boga atau catering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin dan jajanan. TPM dinyatakan sehat sesuai dengan Kepmenkes Nomor: 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang persyaratan hygiene sanitasi yang harus
dipenuhi meliputi : Persyaratan Lokasi dan bangunan; Persyaratan fasilitas sanitasi; Persyaratan dapur, rumah makan dan gudang makan; Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi; Persyaratan pengelolahan makanan; Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi; Persyaratan penyajian makanan jadi; dan Persyaratan peralatan yang digunakan.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar