FORMAT PENDATAAN PEKERJA DAN TEMPAT KERJA





Berbagai upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam usahauntuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan pada Bab XII Kesehatan Kerja Pasal 164-166 menyebutkan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Upaya kesehatan kerja dimaksud meliputi pekerja di sektor formal dan informal, berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja dan juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
Untuk format pendataan pekerja dan tempat kerja dapat didownload disini Format Pendataan Pekerja dan Tempat Kerja
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

Diberdayakan oleh Blogger.

PROGRAM BOU JAMBAN (ARISAN JAMBAN) PUSKESMAS RIARAJA DESA PEOZAKARAMBA, KECAMATAN ENDE, KABUPATEN ENDE, NUSA TENGGARA TIMUR

Derajat kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu : lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan. Faktor lingkungan da...

Name*


Message*

Recent Posts