PELAYANAN KESEHATAN KERJA DI PUSKESMAS

Hampir separuh dari jumlah penduduk dunia adalah pekerja, 80% diantaranya bekerja dan hidup tanpa memiliki akses pelayanan kesehatan kerja, hal ini tentunya berlawanan dengan kenyataan bahwa badan-badan yang berkompeten seperti International Labour Organization (ILO), World Health Organization (WHO) dan sejumlah organisasi pekerja sudah menekankan pentingnya pelayanan kesehatan kerja.
Konsep pelayanan kesehatan kerja dasar berakar dari Deklarasi WHO di Alma Ata tahun 1978 yang menyatakan "Pelayanan kesehatan dasar merupakan pelayanan kesehatan esensialyang berdasarkan metode-metode praktis, ilmiah dan dapat diterima oleh umum. Pelayanan ini juga merupakan level awal dari kontak individual, keiuarga dan komunitas dengan sistem kesehatan nasional yang pada akhirnya akan membawa kepada pelayanan kesehatan sedekat mungkin dengan dimana orang bekerja dan hidup".
Di era globalisasi, kebutuhan pelayanan kesehatan kerja semakin meningkat dengan disyaratkannya kesehatan dan keselamatan kerja bagi suatu negara untuk dapat ikut serta dalam hubungan ekonomi antar negara. Kelompok yang dilayani menjadi lebih dinamis, tempat kerja menjadi lebih tidak stabil, dan pekerjaan menjadi lebih sulit dan temporer. Kecenderungan ini menghasilkan kebutuhan-kebutuhan khusus akan pelayanan kesehatan kerja.
Jumlah masyarakat pekerja dari tahun ke tahun terus meningkat dimana data BPS (2009) menunjukkan terdapat 113,74 juta jiwa. Dari jumlah tersebut 68 % bekerja pada sektor informal dan 32% bekerja pada sektor formal dengan berbagai permasalahan kesehatan yang timbul akibat pekerjaan dan lingkungan kerjanya.
Di masa yang akan datang masalah pada pekerja akan bertambah berat. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan industri berteknologi maju berlangsung sangat pesat, demikian pula penggunaan bahan-bahan kimia dalam proses produksi semakin meningkat baik dari segi jumlah maupun jenisnya. Keadaan tersebut bila tidak dilakukan pembinaan akan menimbulkan risiko bahaya yang cukup tinggi baik dari sisi masyarakat pekerja seperti terjadinya penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran yang mencederai pekerja, serta pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat disekitarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat dikatakan bahwa selain 6 pokok kegiatan yang wajib dilaksanakan Puskesmas dikembangkan Upaya pengembangan lainnya sesuai dengan keadaan dan masalah yang ada di wilayah Puskesmas. Dalam hal ini bagi Puskesmas wajib mengembangkan Upaya Kesehatan Kerja.
Pelayanan kesehatan kerja dasar yang diberikan di Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masih bersifat kuratif, sedangkan tindakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan untuk peningkatan kapasitas kerja dan preventif yang seyogyanya penting untuk menurunkan prevalensi penyakit/ kecelakaan akibat pencemaran lingkungan umum maupun lingkungan kerja masih terabaikan. Pengetahuan/keterampilan petugas kesehatan di Puskesmas masih terbatas, demikian pula peralatan medis dan teknis lingkungan. Selain itu sistem informasi untuk penyakit-penyakit yang diakibatkan oleh dampak pencemaran lingkungan, penyakit akibat kerja dan hubungan kerja di kawasan industri pun belum ada.
Kesehatan, keselamatan, kemampuan kerja dan kehidupan yang layak bagi setiap pekerja merupakan kunci utama pembangunan sosial-ekonomi tiap negara, maka kesehatan kerja merupakan strategi yang penting bukan hanya untuk memastikan kesehatan bagi masyarakat pekerja, tetapi juga akan memberikan kontribusi nilai positip bagi ekonomi nasional dengan meningkatnya produktivitas, kualitas produk, motivasi kerja, kepuasan kerja yang pada akhimya memberikan kontribusi bagi kualitas kehidupan pekerja dan lingkungannya secara menyeluruh.
 
     Untuk dapat mewujudkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan kerja pada Puskesmas diperlukan 
     kerjasama antara pengusaha, serikat pekerja dan Puskesmas (Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja)    
     sebagai unsur pemerintah.
 
Konsep Pelayanan Kesehatan Kerja Dasar adalah upaya pelayanan yang diberikan kepada pekerja secara minimal dan paripuma meliputi upaya peningkatan kesehatan kerja, pencegahan, penyembuhan serta pemulihan penyakit akibat kerja dan penyakit akibat hubungan kerja (PAK & PAHK) oleh institusi pelayanan kesehatan kerja dasar. Perkembangannya merupakan suatu jalan ke tahapan yang diharuskan oleh Konvensi ILO Nomor 161 dan No 155 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Berdasarkan hal tersebut, dikembangkan konsep pelayanan kesehatan kerja pada Puskesmas yang dikembangkan berdasarkan SK Menkes No 128/Menkes/SK/ll/ 2004. Puskesmas yang di dalam wilayah kerjanya terdapat kawasan industri mempunyai tanggung jawab mengembangkan pelayanan kesehatan yang dilakukan dengan melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pekerja.
Dalam suatu kawasan industri biasanya terdapat beragam jenis usaha dari industri besar, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta jenis usaha informal. Peran para pengandil (Pemerintah daerah, Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan yang terdiri dari lintas program yang terkait, Pengusaha, Serikat Pekerja) sangat diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja.

Terima Kasih
Share:

INTERVENSI KESEHATAN LINGKUNGAN

Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang dapat berupa:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penggerakan/pemberdayaan masyarakat;
b. perbaikan dan pembangunan sarana;
c. pengembangan teknologi tepat guna; dan
d. rekayasa lingkungan.
Dalam pelaksanaannya Intervensi Kesehatan Lingkungan harus mempertimbangkan tingkat risiko berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan. Pada prinsipnya pelaksanaan Intervensi Kesehatan Lingkungan dilakukan oleh Pasien sendiri. Dalam hal cakupan Intervensi Kesehatan Lingkungan menjadi luas, maka pelaksanaannya dilakukan bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat/swasta.
A. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, serta Penggerakan/Pemberdayaan Masyarakat.
Pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan prilaku masyarakat terhadap masalah kesehatan dan upaya yang diperlukan sehingga dapat mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan akibat Faktor Risiko Lingkungan. KIE dilaksanakan secara bertahap agar masyarakat umum mengenal lebih dulu, kemudian menjadi mengetahui, setelah itu mau melakukan dengan pilihan/opsi yang sudah disepakati bersama.
Pelaksanaan penggerakan/pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui kerja bersama (gotong royong) melibatkan semua unsur masyarakat termasuk perangkat pemerintahan setempat dan dilakukan secara berkala.
Contoh:
- Pemasangan dan/atau penayangan media promosi kesehatan lingkungan pada permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat dan fasilitas umum;
- Pelatihan masyarakat untuk 3M (menutup, menguras, dan mengubur), pembuatan sarana sanitasi dan sarana pengendalian vektor; 
- Pemicuan, pendampingan, dan percontohan untuk menuju Sanitasi Total pada kegiatan Kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat/STBM;
- Gerakan bersih desa;

Perbaikan dan Pembangunan Sarana
Perbaikan dan pembangunan sarana diperlukan apabila pada hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan menunjukkan adanya Faktor Risiko Lingkungan penyebab penyakit dan/atau gangguan kesehatan pada lingkungan dan/atau rumah Pasien. Perbaikan dan pembangunan sarana dilakukan untuk meningkatkan akses terhadap air minum, sanitasi, sarana perumahan, sarana pembuangan air limbah dan sampah, serta sarana kesehatan lingkungan lainnya yang memenuhi standar dan persyaratan kesehatan lingkungan.
Tenaga Kesehatan Lingkungan dapat memberikan desain untuk perbaikan dan pembangunan sarana sesuai dengan tingkat risiko, dan standar atau persyaratan kesehatan lingkungan, dengan mengutamakan material lokal.
Contoh perbaikan dan pembangunan sarana sebagai berikut:
- penyediaan sarana cuci tangan dengan material bambu;
- pembuatan saringan air sederhana;
- pembuatan pasangan/cincin pada bibir sumur untuk mencegah kontaminasi air dan berkembangbiaknya vektor;
- pemasangan genteng kaca untuk pencahayaan ruangan;
- pembuatan tangki septik, pembuatan ventilasi, plesteran semen pada lantai tanah, dan pembuatan sarana air bersih yang tertutup.

Pengembangan Teknologi Tepat Guna
Pengembangan teknologi tepat guna merupakan upaya alternatif untuk mengurangi atau menghilangkan faktor risiko penyebab penyakit dan/atau gangguan kesehatan. Pengembangan teknologi tepat guna dilakukan dengan mempertimbangkan permasalahan yang ada dan ketersediaan sumber daya setempat sesuai kearifan lokal.
Pengembangan teknologi tepat guna secara umum harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, memanfaatkan sumber daya yang ada, dibuat sesuai kebutuhan, bersifat efektif dan efisien, praktis dan mudah diterapkan/dioperasionalkan, pemeliharaannya mudah, serta mudah dikembangkan.
Contoh:
- pembuatan saringan pasir cepat/lambat untuk mengurangi kekeruhan dan/atau kandungan logam berat dalam air;
- pembuatan kompos dari sampah organik;
- pengolahan air limbah rumah tangga untuk ternak ikan;

Rekayasa Lingkungan
Rekayasa lingkungan merupakan upaya mengubah media lingkungan atau kondisi lingkungan untuk mencegah pajanan agen penyakit baik yang bersifat fisik, biologi, maupun kimia serta gangguan dari vektor dan binatang pembawa penyakit.
Contoh rekayasa lingkungan:
- menanam tanaman anti nyamuk dan anti tikus;
- pemeliharaan ikan kepala timah atau guppy;
- pemberian bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang tidak tertutup;
- membuat saluran air dari laguna ke laut agar ada peningkatan salinitas.

Terima Kasih
Share:

INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN

Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan berdasarkan hasil Konseling terhadap Pasien dan/atau kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit dan/atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan. Inspeksi Kesehatan Lingkungan juga dilakukan secara berkala, dalam rangka investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) dan program kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan
1. Petugas Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan (sanitarian, entomolog dan mikrobiolog) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap.
Dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesehatan Lingkungan sedapat mungkin mengikutsertakan petugas Puskesmas yang menangani program terkait atau mengajak serta petugas dari Puskesmas Pembantu, Poskesdes, atau Bidan di desa. Terkait hal ini Lintas Program Puskesmas berperan dalam:
1) Melakukan sinergisme dan kerja sama sehingga upaya promotif, preventif dan kuratif dapat terintegrasi. 
2) Membantu melakukan Konseling dan pada waktu kunjungan rumah dan lingkungan.
3) Apabila di lapangan menemukan penderita penyakit karena Faktor Risiko Lingkungan, harus melaporkan pada waktu lokakarya mini Puskesmas, untuk diketahui dan ditindaklanjuti.
2. Waktu Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Waktu pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan sebagai tindak lanjut hasil Konseling sesuai dengan kesepakatan antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan Pasien, yang diupayakan dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah Konseling.
3. Metode Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara/metode sebagai berikut:
a. pengamatan fisik media lingkungan;
b. pengukuran media lingkungan di tempat;
c. uji laboratorium; dan/atau
d. analisis risiko kesehatan lingkungan.
Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan terhadap media air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Dalam pelaksanaannya mengacu pada pedoman pengawasan kualitas media lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1) Pengamatan fisik media lingkungan
Secara garis besar, pengamatan fisik terhadap media lingkungan dilakukan sebagai berikut:
a) Air
- Mengamati sarana (jenis dan kondisi) penyediaan air minum dan air untuk keperluan higiene sanitasi (sumur
gali/sumur pompa tangan/KU/perpipaan/penampungan air hujan).
- Mengamati kualitas air secara fisik, apakah berasa, berwarna, atau berbau.
- Mengetahui kepemilikan sarana penyediaan air minum dan air untuk keperluan higiene sanitasi, apakah milik sendiri atau bersama.
b) Udara
- Mengamati ketersediaan dan kondisi kebersihan ventilasi.
- Mengukur luas ventilasi permanen (minimal 10% dari luas lantai), khusus ventilasi dapur minimal 20% dari
luas lantai dapur, asap harus keluar dengan sempurna atau dengan ada exhaust fan atau peralatan lain.
c) Tanah
Mengamati kondisi kualitas tanah yang berpotensi sebagai media penularan penyakit, antara lain tanah bekas Tempat Pembuangan Akhir/TPA Sampah, terletak di daerah banjir, bantaran sungai/aliran sungai/longsor, dan bekas lokasi pertambangan.
d) Pangan
Mengamati kondisi kualitas media pangan, yang memenuhi prinsip-prinsip higiene sanitasi dalam pengelolaan pangan mulai dari pemilihan dan penyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan makanan masak, pengangkutan makanan, dan penyajian makanan.
e) Sarana dan Bangunan
Mengamati dan memeriksa kondisi kualitas bangunan dan sarana pada rumah/tempat tinggal Pasien, seperti atap, langit-langit, dinding, lantai, jendela, pencahayaan, jamban, sarana pembuangan air limbah, dan sarana pembuangan sampah.
f) Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
Mengamati adanya tanda-tanda kehidupan vektor dan binatang pembawa penyakit, antara lain tempat berkembang biaknya jentik, nyamuk, dan jejak tikus.
2) Pengukuran Media Lingkungan di Tempat
Pengukuran media lingkungan di tempat dilakukan dengan menggunakan alat in situ untuk mengetahui kualitas media lingkungan yang hasilnya langsung diketahui di lapangan. Pada saat pengukuran media lingkungan, jika diperlukan juga dapat dilakukan pengambilan sampel yang diperuntukkan untuk pemeriksaan lanjutan di laboratorium.
3) Uji Laboratorium
Apabila hasil pengukuran in situ memerlukan penegasan lebih anjut, dilakukan uji laboratorium. Uji laboratorium dilaksanakan di laboratorium yang terakreditasi sesuai parameternya. Apabila diperlukan, uji laboratorium dapat dilengkapi dengan pengambilan spesimen biomarker pada manusia, fauna, dan flora.
4) Analisis risiko kesehatan lingkungan
Analisis risiko kesehatan lingkungan merupakan pendekatan dengan mengkaji atau menelaah secara mendalam untuk mengenal, memahami dan memprediksi kondisi dan karakterisktik lingkungan yang berpotensi terhadap timbulnya risiko kesehatan, dengan mengembangkan tata laksana terhadap sumber perubahan media lingkungan, masyarakat terpajan dan dampak kesehatan yang terjadi.
Analisis risiko kesehatan lingkungan juga dilakukan untuk mencermati besarnya risiko yang dimulai dengan mendiskrisikan masalah kesehatan lingkungan yang telah dikenal dan melibatkan penetapan risiko pada kesehatan manusia yang berkaitan dengan masalah kesehatan lingkungan yang bersangkutan.
Analisis risiko kesehatan lingkungan dilakukan melalui:
a) Identifikasi bahaya
Mengenal dampak buruk kesehatan yang disebabkan oleh pemajanan suatu bahan dan memastikan mutu serta kekuatan bukti yang mendukungnya.
b) Evaluasi dosis respon
Melihat daya racun yang terkandung dalam suatu bahan atau untuk menjelaskan bagaimana suatu kondisi pemajanan (cara, dosis, frekuensi, dan durasi) oleh suatu bahan yang berdampak terhadap kesehatan.
c) Pengukuran pemajanan
Perkiraan besaran, frekuensi dan lamanya pemajanan pada manusia oleh suatu bahan melalui semua jalur dan
menghasilkan perkiraan pemajanan.
d) Penetapan Risiko.
Mengintegrasikan daya racun dan pemajanan kedalam “perkiraan batas atas” risiko kesehatan yang terkandung dalam uatu bahan.
Hasil analisis risiko kesehatan lingkungan ditindaklanjuti dengan komunikasi risiko dan pengelolaan risiko dalam rencana tindak lanjut yang berupa Intervensi Kesehatan Lingkungan.
4. Langkah-Langkah Inspeksi Kesehatan Lingkungan
a. Persiapan:
1) Mempelajari hasil Konseling.
2) Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji kunjungan rumah dan lingkungannya dengan Pasien dan keluarganya.
3) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan (formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan)
4) Melakukan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.
b. Pelaksanaan:
1) Melakukan pengamatan media lingkungan dan perilaku masyarakat.
2) Melakukan pengukuran media lingkungan di tempat, uji laboratorium, dan analisis risiko sesuai kebutuhan.
3) Melakukan penemuan penderita lainnya.
4) Melakukan pemetaan populasi berisiko.
5) Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (keluarga pasien dan keluarga sekitar). Saran tindak lanjut dapat berupa Intervensi Kesehatan Lingkungan yang bersifat segera. Saran tindak lanjut disertai dengan pertimbangan tingkat kesulitan, efektifitas dan biaya.

Dalam melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggunakan panduan Inspeksi Kesehatan Lingkungan berupa bagan dan daftar pertanyaan untuk setiap penyakit sebagaimana contoh daftar pertanyaan terlampir. Tenaga Kesehatan Lingkungan dapat mengembangkan daftar pertanyaan tersebut sesuai kebutuhan. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilanjutkan dengan rencana tindak lanjut berupa Intervensi Kesehatan Lingkungan.

Terima Kasih
Share:

KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN

Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan Pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. Dalam Konseling, pengambilan keputusan adalah tanggung jawab Pasien. Pada waktu Tenaga Kesehatan Lingkungan membantu Pasien terjadi langkah-langkah komunikasi secara timbal balik yang saling berkaitan (komunikasi interpersonal) untuk membantu Pasien membuat keputusan. Tugas pertama Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah menciptakan hubungan dengan Pasien, dengan menunjukkan perhatian dan penerimaan melalui tingkah laku verbal dan non verbal yang akan mempengaruhi keberhasilan pertemuan tersebut. Konseling tidak semata-mata dialog, melainkan juga proses sadar yang memberdayakan orang agar mampu mengendalikan hidupnya dan bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya.
Ciri-ciri Konseling meliputi :
1. Konseling sebagai proses yang dapat membantu Pasien dalam:
a. memperoleh informasi tentang masalah kesehatan keluarga yang benar;
b. memahami dirinya dengan lebih baik;
c. menghadapi masalah-masalahnya sehubungan dengan masalah kesehatan keluarga yang dihadapinya;
d. mengutarakan isi hatinya terutama hal-hal yang bersifat sensitif dan sangat pribadi;
e. mengantisipasi harapan-harapan, kerelaan dan kapasitas merubah perilaku;
f. meningkatkan dan memperkuat motivasi untuk merubah perilakunya; dan/atau
g. menghadapi rasa kecemasan dan ketakutan sehubungan dengan masalah kesehatan keluarganya.
2. Konseling bukan percakapan tanpa tujuan
Konseling diadakan untuk mencapai tujuan tertentu antara lain embantu Pasien untuk berani mengambil keputusan dalam memecahkan masalahnya.
3. Konseling bukan berarti memberi nasihat atau instruksi pada Pasien untuk sesuatu sesuai kehendak Tenaga Kesehatan Lingkungan.
4. Konseling berbeda dengan konsultasi maupun penyuluhan Dalam konsultasi, pemberi nasehat memberikan nasehat seakan-akan dia seorang “ahli" dan memikul tanggung jawab yang lebih besar terhadap tingkah laku atau tindakan Pasien, serta yang dihadapi adalah masalah. Sedangkan penyuluhan merupakan proses penyampaian informasi kepada kelompok sasaran dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat. 

Langkah-Langkah Konseling
Pelaksanaan Konseling dilakukan dengan fokus pada permasalahan kesehatan yang dihadapi Pasien.
Langkah-langkah kegiatan Konseling sebagai berikut:
1. Persiapan (P1)
a. menyiapkan tempat yang aman, nyaman dan tenang;
b. menyiapkan daftar pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan;
c. menyiapkan media informasi dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, lembar balik, leaflet, maket (rumah sehat, jamban sehat, dan lain-lain) serta alat peraga lainnya.
2. Pelaksanaan (P2)
Dalam pelaksanaan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggali
data/informasi kepada Pasien atau keluarganya, sebagai berikut:
1. umum, berupa data individu/keluarga dan data lingkungan;
2. khusus, meliputi:
a. identifikasi prilaku/kebiasaan;
b. identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan;
c. dugaan penyebab; dan
d. saran dan rencana tindak lanjut.
Ada enam langkah dalam melaksanakan Konseling yang biasa disingkat dengan "SATU TUJU" yaitu :
SA = Salam, Sambut:
a. Beri salam, sambut Pasien dengan hangat.
b. Tunjukkan bahwa Anda memperhatikannya, mengerti keadaan dan keperluannya, bersedia menolongnya dan mau meluangkan waktu.
c. Tunjukkan sikap ramah.
d. Perkenalkan diri dan tugas Anda.
e. Yakinkan dia, bahwa Anda bisa dipercaya dan akan menjaga kerahasiaan percakapan anda dengan Pasien.
f. Tumbuhkan keberaniannya untuk dapat mengungkapkan diri.

T - tanyakan :
a. Tanyakan bagaimana keadaan atau minta Pasien untuk menyampaikan masalahnya pada Anda.
b. Dengarkan penuh perhatian dan rasa empati.
c. Tanyakan apa peluang yang dimilikinya.
d. Tanyakan apa hambatan yang dihadapinya.
e. Beritahukan bahwa semua keterangan itu diperlukan untuk menolong mencari cara pemecahan masalah yang terbaik bagi Pasien.
 
U-Uraikan :
Uraikan tentang hal-hal yang ingin diketahuinya atau anda menganggap perlu diketahuinya agar lebih memahami dirinya, keadaan dan kebutuhannya untuk memecahkan masalah. Dalam menguraikan anda bisa menggunakan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) supaya lebih mudah dipahami.

TU – Bantu :
Bantu Pasien mencocokkan keadaannya dengan berbagai kemungkinan yang bisa dipilihnya untuk memperbaiki keadaannya atau mengatasi masalahnya.

J - Jelaskan :
Berikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara mengatasi permasalahan yang dihadapi Pasien dari segi positif dan negatif serta diskusikan upaya untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi. Jelaskan berbagai pelayanan yang dapat dimanfaatkan untuk memecahkan masalah tersebut.
U - Ulangi:
Ulangi pokok-pokok yang perlu diketahui dan diingatnya. Yakinkan bahwa anda selalu bersedia membantunya. Kalau Pasien memerlukan percakapan lebih lanjut yakinkan dia bahwa anda siap menerimanya.

Setelah proses SATU TUJU dilaksanakan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menindaklanjuti dengan:
1. melakukan penilaian terhadap komitmen Pasien (Formulir tindak lanjut konseling) yang telah diisi dan ditanda tangani untuk mengambil keputusan yang disarankan, dan besaran masalah yang dihadapi;
2. menyusun rencana kunjungan untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai hasil Konseling; dan
3. menyiapkan langkah-langkah untuk intervensi.
Dalam melaksanakan Konseling kepada Pasien, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggunakan panduan Konseling sebagaimana contoh bagan dan daftar pertanyaan terlampir. Tenaga Kesehatan Lingkungan dapat mengembangkan daftar pertanyaan terhadap Pasien dengan diagnosis penyakit lain atau sesuai kebutuhan.
Tenaga Kesehatan Lingkungan dalam memberikan saran tindak lanjut sesuai dengan permasalahan kesehatan lingkungan yang dihadapi berdasarkan pedoman teknis yang berlaku.
Terima Kasih
Share:

PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS

Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.
Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih merupakan masalah kesehatan masyarakat, antara lain Malaria pada tahun 2012 sebanyak 417.819 kasus dan Anual Parasite Incident Malaria di Indonesia sebesar 1,69 per1.000 penduduk. Demam Berdarah Dengue pada tahun 2012 sebanyak 90.245 kasus dengan jumlah kematian 816 (IR= 37,11 dan CFR= 0.9). Sedangkan penemuan Pneumonia Balita pada tahun 2012 cakupannya sebesar 22,12 %. Angka kesakitan diare pada semua umur menurun tidak signifikan dari 423 per 1000 penduduk pada tahun 2006 menjadi 411 per 1000 penduduk pada tahun 2010, hasil survey morbiditas tahun 2006 dan tahun 2010 memperlihatkan bahwa tidak ada perubahan episode diare pada balita sebesar 1,3 kali.
Disamping itu perubahan iklim (climate change) diperkirakan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sehingga dapat terjadi peningkatan permasalahan terhadap penyakit. Hal lain yang menyebabkan meningkatnya permasalahan penyakit juga diakibatkan oleh keterbatasan akses masyarakat terhadap kualitas air minum yang sehat sebesar 63 % dan penggunaan jamban sehat sebanyak 69%.
Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan.
Untuk memperjelas lingkup penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas perlu diatur mengenai uraian kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagai acuan bagi petugas Puskesmas dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut.

ALUR KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dilaksanakan di dalam gedung dan luar gedung Puskesmas, meliputi:
1. Konseling;
2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan
3. Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan.
Alur kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pelayanan Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan
- Pasien mendaftar di ruang pendaftaran.
- Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status.
- Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum.
- Petugas di ruang pemeriksaan umum Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien.
- Pasien selanjutnya menuju Ruang Promosi Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan Konseling.
- Untuk melaksanakan Konseling tersebut, Tenaga Kesehatan Lingkungan mengacu pada format yng ada.
- Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan dan selanjutnya Tenaga Kesehatan Lingkungan memberikan lembar saran/tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada Pasien.
- Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling.
- Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil Konseling dan/atau hasil surveilans kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
- Setelah Konseling di Ruang Promosi Kesehatan, Pasien dapat mengambil obat di Ruang Farmasi dan selanjutnya Pasien pulang.
2. Pelayanan Pasien yang datang untuk berkonsultasi masalah kesehatan lingkungan (dapat disebut Klien)
- Pasien mendaftar di Ruang Pendaftaran.
- Petugas pendaftaran memberikan kartu pengantar dan meminta Pasien menuju ke Ruang Promosi Kesehatan.
- Pasien melakukan konsultasi terkait masalah kesehatan lingkungan atau penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan.
- Tenaga Kesehatan Lingkungan mencatat hasil Konseling dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, dan selanjutnya memberikan lembar saran atau rekomendasi dan formulir tindak lanjut Konseling untuk ditindak lanjuti oleh Pasien.
- Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling.
- Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil Konseling dan/atau kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji dengan Pasien untuk dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan selanjutnya Pasien dapat pulang.

Terima Kasih
Share:

Popular

Diberdayakan oleh Blogger.

PROGRAM BOU JAMBAN (ARISAN JAMBAN) PUSKESMAS RIARAJA DESA PEOZAKARAMBA, KECAMATAN ENDE, KABUPATEN ENDE, NUSA TENGGARA TIMUR

Derajat kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu : lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan. Faktor lingkungan da...

Name*


Message*

Recent Posts