Dalam Resolusi World Health Assembly (WHA) 60.26 tahun 2007 tentang
Workers health: Global Plan of Action ditekankan bahwa kesehatan pekerja
merupakan faktor yang penting dalam meningkatkan produktivitas dan
perekonomian. Pencegahan primer terhadap bahaya kesehatan di tempat kerja
merupakan upaya untuk tercapainya kesehatan pekerja. Oleh karena itu, WHA
menghimbau WHO untuk menggalakkan pengelolaan kesehatan kerja melalui The
Global Plan Action on Workers’ Health tahun 2008-2017. Di sisi lain, Indonesia
menghadapi Globalisasi World Trade Organisation (WTO) dan Asian Free Trade
Agreement (AFTA) yang mempunyai konsekuensi persaingan antar negara dalam
kuantitas dan kualitas produk, jasa maupun sumberdaya manusia. Penerapan
kesehatan kerja merupakan salah satu syarat agar produk suatu industri diterima
oleh negara penerima untuk dapat memenangi persaingan diperlukan pekerja
yang sehat dan produktif.
Tahun 2007-2010 telah ditetapkan Visi, Misi, Kebijakan, Strategi dan
Program Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Pada intinya
untuk dilakukan peningkatan koordinasi yang sinergis antara pengandil
(stakeholders) dengan pemerintah, kemandirian dunia usaha dalam menerapkan
K3, peningkatan kompetensi serta daya saing tenaga kerja di bidang K3 guna
terwujudnya bidaya Keselamatan dan kesehatan. Strategi Kesehatan Kerja
Nasional yang dirumuskan meliputi: 1) Memperkuat dan mengembangkan
kebijakan kesehatan kerja, 2) Pengembangan jejaring kesehatan kerja untuk
meningkatkan cakupan pelayanan untuk seluruh masyarakat pekerja, 3)
Peningkatan upaya kesehatan kerja dan pencegahan penyakit, 4) Melaksanakan
sistem informasi kesehatan kerja, 5) Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan SDM kesehatan kerja berbasis kompetensi, 6) Peningkatan
pemberdayaan sektor terkait dan masyarakat, 7) Peningkatan kegiatan penelitian,
dan 8) Membangun komitmen kesehatan kerja dalam pembangunan kesehatan
dan pembangunan Indonesia.
Pembangunan Indonesia. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 mengarahkan pada prioritas upaya promotif dan preventif, dengan isu strategis RPJMN 2015-2019 adalah peningkatan status kesehatan ibu, bayi, balita, remaja, usia produktif dan lansia, peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan JKN, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas. Sejalan hal di atas, Visi Kabinet Indonesia Kerja 2015-2019 adalah Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong, dengan salah satu misi dalam Nawacita adalah mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 terdapat Program Indonesia Sehat, yaitu Paradigma Sehat, Penguatan Pelayanan Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia berperilaku sehat, hidup dalam lingkungan sehat, mampu 2 menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Upaya bersifat promotif dan preventif menjadi prioritas Program Indonesia Sehat melalui Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) dan pendekatan keluarga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, tugas pokok Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahrana melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan kerja dan olahraga sesuai peraturan perundang-undangan; dengan fungsi di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Kegiatan Kesehatan Kerja dan Olahraga diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kesehatan dan kebugaran bagi masyarakat, termasuk pekerja dengan prioritas pendekatan promotif dan preventif sesuai paradigma sehat. Kesehatan Kerja dan Olahraga bermanfaat luas bagi masyarakat, baik pekerja maupun keluarga, termasuk anak. Selaras dengan situasi global dan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung program pembangunan kesehatan nasional secara efektif dan optimal sesuai Tugas Pokok dan Fungsi, maka perlu disusun suatu Rencana Aksi Kegiatan (RAN) Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga yang akan menjadi panduan bagi berbagai stakeholder terkait, diantaranya: 1. Pengelola Program kesehatan Kerja dan Olahraga 2. Lintas Program dan Lintas Sektor terkait Program Kesehatan Kerja dan Olahraga, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Perencana Pembangunan Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lain-lain. 3. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 4. Pemangku kepentingan di pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk lebih lengkapnya dapat di download disini RENCANA AKSI KESJAOR
Pembangunan Indonesia. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 mengarahkan pada prioritas upaya promotif dan preventif, dengan isu strategis RPJMN 2015-2019 adalah peningkatan status kesehatan ibu, bayi, balita, remaja, usia produktif dan lansia, peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan JKN, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas. Sejalan hal di atas, Visi Kabinet Indonesia Kerja 2015-2019 adalah Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong, dengan salah satu misi dalam Nawacita adalah mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 terdapat Program Indonesia Sehat, yaitu Paradigma Sehat, Penguatan Pelayanan Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia berperilaku sehat, hidup dalam lingkungan sehat, mampu 2 menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Upaya bersifat promotif dan preventif menjadi prioritas Program Indonesia Sehat melalui Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) dan pendekatan keluarga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, tugas pokok Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahrana melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan kerja dan olahraga sesuai peraturan perundang-undangan; dengan fungsi di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Kegiatan Kesehatan Kerja dan Olahraga diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kesehatan dan kebugaran bagi masyarakat, termasuk pekerja dengan prioritas pendekatan promotif dan preventif sesuai paradigma sehat. Kesehatan Kerja dan Olahraga bermanfaat luas bagi masyarakat, baik pekerja maupun keluarga, termasuk anak. Selaras dengan situasi global dan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung program pembangunan kesehatan nasional secara efektif dan optimal sesuai Tugas Pokok dan Fungsi, maka perlu disusun suatu Rencana Aksi Kegiatan (RAN) Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga yang akan menjadi panduan bagi berbagai stakeholder terkait, diantaranya: 1. Pengelola Program kesehatan Kerja dan Olahraga 2. Lintas Program dan Lintas Sektor terkait Program Kesehatan Kerja dan Olahraga, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Perencana Pembangunan Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lain-lain. 3. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 4. Pemangku kepentingan di pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk lebih lengkapnya dapat di download disini RENCANA AKSI KESJAOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar