Kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan meliputi inspeksi 5 sanitasi dasar yakni sarana air bersih, rumah, jamban, tempat - tempat umum dan tempat pengolahan makanan.
Kegiatan inspeksi ini bertujuan untuk memberikan pengawasan terhadap 5 sanitasi dasar diatas salah satunya kegiatan inspeksi tempat pengolahan makanan yang dilakukan oleh puskesmas rukun lima.
Kegiatan yang bersifat pengawasan ini meliputi rumah makan, warung dan depot.
Rumah makan, depot dan warung adalah setiap tempat usaha komersil yang lengkap kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dab perlengkapan yang dapat atau mungkin menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
Pengawasan sanitasi makanan pada rumah makan, depot atau warung adalah pemantauan secara terus menerus terhadap rumah makan, depot, warung atas perkembangan tindakan atau kegiatan atau persyaratan sanitasi makanan dab keadaan yang terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan.
Pemeriksaan merupakan usaha melihat dan menyaksikan secara langsung serta menilai tentang keadaan, tindakan atau kegiatan yang dilakukan serta memberikan petunjuk atau saran perbaikan.
Kegiatan pengawasan sanitasi makanan meliputi pendataan tempat pengolahan makanan, pemeriksaan berkala, memberi saran perbaikan, melakukan kunjungan kembali, memberi peringatan dan rekomendasi kepada pihak terkait serta laporan hasil pengawasan.
KEGIATAN INSPEKSI TPM PUSKESMAS RUKUN LIMA KAB. ENDE
KEGIATAN KESEHATAN KERJA PUSKESMAS KOTA ENDE DI PEKERJA INFORMAL
Salah satu kegiatan kesehatan kerja dan olahraga yang dilaksanakan oleh puskesmas kota ende yaitu pendataan pekerja informal yang meliputi pekerja bengkel, pekerja pengolahan kayu, dan lain-lain.
Kegiatan kesjaor ini dilakukan dengan tujuan memberikan pelayanansehapelayanan kesehatan kerja untuk pekerja formal maupun informal, diharapkan semua pekerja yang ada di masyarakat Kabupaten Ende khususnya kawasan puskesmas kota ende bisa mendapatkan pelayanan kesehatan kerja yang baik sehingga menghasilkan pekerja yang sehat, bugar dan produktif.
RENCANA PENGAMANAN AIR MINUM (RPAM)
KATA SAMBUTAN
Saya menyambut gembira atas adanya website Program Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Ende sebagai publikasi data dan informasi kesehatan yang komprehensif. Tentunya website ini digunakan sebagai publikasi data dan setiap kegiatan bidang kesehatan masyarakat, khususnya seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, dan untuk pemenuhan kebutuhan terhadap akses informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, saya berharap upaya peningkatan kualitas website kesling dan kesjaor ende ini terus dilakukan, serta penguatan komitmen terhadap integrasi data dan informasi serta koordinasi antara Dinas Kesehatan, Puskesmas serta Sektor terkait lainnya perlu untuk ditingkatkan. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi dalam pembutan website kesling dan kesjaor ende. Akhirnya saya mengajak kepada semua pihak untuk saling bersinergi dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan guna tercapainya sasaran pembangunan kesehatan yang berbasis data.
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Ende
drg. Muna Fatma, M.Kes
Pembina TK. I
NIP. 19710904 199903 2 010
FORMAT PENDATAAN PEKERJA DAN TEMPAT KERJA
Berbagai upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam usahauntuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan pada Bab XII Kesehatan Kerja Pasal 164-166 menyebutkan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Upaya kesehatan kerja dimaksud meliputi pekerja di sektor formal dan informal, berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja dan juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
Untuk format pendataan pekerja dan tempat kerja dapat didownload disini Format Pendataan Pekerja dan Tempat Kerja
DINAS KESEHATAN BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT SEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan menyatakan bahwa kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/gangguan kesehatan dari factor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
Untuk mewujdkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, peran lingkungan sangat penting disamping factor lain seperti kuliatas pelayanan kesahatan dan perilaku masyarakat. Untuk itu program penyehatan lingkungan berupa penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum, penyehatan kasawasan dan sanitasi darurat, hiegene sanitasi pengamanan dan pengendalian pada media air, udara, tanah, pangan sarana bangunan dan vector atau binatang pembawa penyakit sangat diperlukan untuk percepatan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.
Menurut peraturan mentri kesahatan nomor 3 tahun 2014 tentang sanitasi total bebasis masyarakat yang dimaksud dengan STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatakan derajat kesehatan masyarakat yang setingginya- tingginya.dalam pelaksanaan STBM berpedoman pada lima pilar yaitu : Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci tangan pakai sabun, Pengelolahan air minum dan makanan rumah tangga, Pengamanan sampah rumah tangga dan Pengamanan Limbah cair rumah tangga.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kulaitas air minum, air minum adalah air yang melalui proses pengelolahan atau tanpa proses pengelolah yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum. Pada permenkes tersebut juga disebutkan bahwa penyelenggaraan air minum wajib menjamin air minum yang diproduksi aman bagi kesehatan. Dalam hal ini penyelanggara air minum diantaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD), Koperasi badan usaha swasta, perorangan, kelompok masyarakat yang menyelenggarakan penyedia air minum.
Sanitasi yang baik merupakn elemen penting yang menunjang kesehatan manusia. Sanitasi berhubungan dengan kesehatan lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat tertentu, buruknya sanitasi akan berdampak pada kualitas lingkungan dari bermacam macam aspek.
Tempat-tempat umum adalah tempat atau sarana umum yang digunakan untuk kegiatan masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan antara lain pasar rakyat, sekolah, terminal, bandara, stasiun, pelabuhan, hotel dan tempat-tempat umum lainya. Temapt-tempat umum yang memenuhi syarat kesehatan adalah tempat-tempat umum yang sudah memenuhi persyarat kesehatan artinya memnuhi persyaratan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna.
Tempat Pengelolaan makanan (TPM) adalah usaha pengelolahan makanan yang meliputi jasa boga atau catering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin dan jajanan. TPM dinyatakan sehat sesuai dengan Kepmenkes Nomor: 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang persyaratan hygiene sanitasi yang harus
dipenuhi meliputi : Persyaratan Lokasi dan bangunan; Persyaratan fasilitas sanitasi; Persyaratan dapur, rumah makan dan gudang makan; Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi; Persyaratan pengelolahan makanan; Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi; Persyaratan penyajian makanan jadi; dan Persyaratan peralatan yang digunakan.
KEGIATAN KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA KAB. ENDE
Program kesehatan kerja dan olahraga yang sering disingkat dengan sebutan kesjaor merupakan program dengan menitikberatkan terhadap kesehatan para pekerja baik itu pekerja formal maupun informal. Kegiatan kesjaor ini meliputi pendataan pekerja dan tempat kerja, pemeriksaan kesehatan pekerja dan tempat kerja, pembinaan/pengawasan, sosialiasi kesehatan kerja dan olahraga, pemeriksaan kelompok olahraga serta pembinaan kelompok olahraga.
Dengan adanya program kesjaor ini bisa menghasilkan pekerja yang selalu sehat, bugar dan produktif. Kegiatan kesjaor dari pendataan pekerja sampai dengan pembinaan kelompok olahraga diharapkan dapat mengetahui kebugaran dari masing masing pekerja atau kesehatan pekerja oleh karena itu diharapkan partisipasi masyarakat khususnya masyarakat kabupaten ende untuk mendukung menyukseskan program ini sehingga didapatkan para pekerja yang selalu bugar, sehat dan produktif dalam setiap melakukan kegiatan pekerjaannya.
DEKLARASI DESA STBM Di 14 DESA KEC. NANGAPANDA
Program STBM merupakan salah satu program pemerintah Indonesia disektor kesehatan dengan mengusung Lima pilar yaitu pilar 1 : jangan buang air besar sembarangan, pilar 2 : cuci tangan pakai sabun, pilar 3 : pengolahan air minum dan makanan rumah tangga, pilar 4 : pengolahan sampah rumah tangga dan pilar 5 : pengolahan limbah rumah tangga. Diharapkan dengan adanya program STBM ini masyarakat akan sadar pentingnya kesehatan lingkungan yang dimulai dari diri sendiri dan keluarga.
Deklarasi di 14 desa kecamatan nangapanda ini merupakan deklarasi tahapan kedua setelah 8 desa sebelumnya yang telah mendeklarasikan desanya sebagai desa STBM, dengan semangat dari PKM Nangapanda beserta sanitarian yaitu ibu erlin, Om thadeus, Oscar, Kevin dan Yuni bisa meningkatkan Desa STBM di Kec. Nangapanda.
Kecamatan Nangapanda memiliki 29 desa dan sudah 22 desa yang sudah menyatakan desa STBM, untuk itu diharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat nangapanda dan seluruh masyarakat kabupaten ende untuk ikut menyukseskan program STBM ini sehingga sebelum tahun 2019 kabupaten ende menjadi kabupaten yang telah mendeklarasikan seluruh desanya menjadi desa STBM.