KEGIATAN INSPEKSI TPM PUSKESMAS RUKUN LIMA KAB. ENDE

Kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan meliputi inspeksi 5 sanitasi dasar yakni sarana air bersih, rumah, jamban, tempat - tempat umum dan tempat pengolahan makanan.
Kegiatan inspeksi ini bertujuan untuk memberikan pengawasan terhadap 5 sanitasi dasar diatas salah satunya kegiatan inspeksi tempat pengolahan makanan yang dilakukan oleh puskesmas rukun lima.
Kegiatan yang bersifat pengawasan ini meliputi rumah makan,  warung dan depot.
Rumah makan,  depot dan warung adalah setiap tempat usaha komersil yang lengkap kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. 
Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan,  orang,  tempat dab perlengkapan yang dapat atau mungkin menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
Pengawasan sanitasi makanan pada rumah makan,  depot atau warung adalah pemantauan secara terus menerus terhadap rumah makan,  depot, warung atas perkembangan tindakan atau kegiatan atau persyaratan sanitasi makanan dab keadaan yang terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan.
Pemeriksaan merupakan usaha melihat dan menyaksikan secara langsung serta menilai tentang keadaan,  tindakan atau kegiatan yang dilakukan serta memberikan petunjuk atau saran perbaikan.
Kegiatan pengawasan sanitasi makanan meliputi pendataan tempat pengolahan makanan, pemeriksaan berkala, memberi saran perbaikan, melakukan kunjungan kembali, memberi peringatan dan rekomendasi kepada pihak terkait serta laporan hasil pengawasan.

Share:

KEGIATAN KESEHATAN KERJA PUSKESMAS KOTA ENDE DI PEKERJA INFORMAL

Salah satu kegiatan kesehatan kerja dan olahraga yang dilaksanakan oleh puskesmas kota ende yaitu pendataan pekerja informal yang meliputi pekerja bengkel, pekerja pengolahan kayu, dan lain-lain.  

Kegiatan kesjaor ini dilakukan dengan tujuan memberikan pelayanansehapelayanan kesehatan kerja untuk pekerja formal maupun informal, diharapkan semua pekerja yang ada di masyarakat Kabupaten Ende khususnya kawasan puskesmas kota ende bisa mendapatkan pelayanan kesehatan kerja yang baik sehingga menghasilkan pekerja yang sehat, bugar dan produktif.

Share:

RENCANA PENGAMANAN AIR MINUM (RPAM)


RPAM merupakan usaha pencegahan, perlindungan, serta pengendalian pasokan air minum bagi masyarakat Indonesia.  RPAM merupakan adopsi dari konsep Water Safety Plan milik World Health Organization yang mengamankan air minum melalui pendekatan manajemen risiko. Konsep ini dilakukan dengan sistem dinamik yang diawali dengan mengidentifikasi risiko dari hulu sampai ke tangan konsumen dan selanjutnya dapat ditentukan tindakan pengendaliannya. Secara umum RPAM diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air yang lebih baik di seluruh Indonesia dan dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Untuk lebih jelasnya dapat didownload disini RPAM


Share:

KATA SAMBUTAN

Dalam mewujudkan kualitas hidup manusia Kabupaten Ende, Dinas Kesehatan Kabupaten Ende berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan yang juga sesuai dengan visi dan misi Bupati Ende. Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan strategi program, pendekatan yang tepat serta sasaran yang jelas. Dukungan data dan informasi kesehatan yang akurat, tepat, dan cepat sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dalam menetapkan arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan yang tepat.
Saya menyambut gembira atas adanya website Program Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Ende sebagai publikasi data dan informasi kesehatan yang komprehensif. Tentunya website ini digunakan sebagai publikasi data dan setiap kegiatan bidang kesehatan masyarakat, khususnya seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, dan untuk pemenuhan kebutuhan terhadap akses informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, saya berharap upaya peningkatan kualitas website kesling dan kesjaor ende ini terus dilakukan, serta penguatan komitmen terhadap integrasi data dan informasi serta koordinasi antara Dinas Kesehatan, Puskesmas serta Sektor terkait lainnya perlu untuk ditingkatkan. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi dalam pembutan website kesling dan kesjaor ende. Akhirnya saya mengajak kepada semua pihak untuk saling bersinergi dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan guna tercapainya sasaran pembangunan kesehatan yang berbasis data.

Ende,01 Januari 2018
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Ende

drg. Muna Fatma, M.Kes
Pembina TK. I
NIP. 19710904 199903 2 010

Share:

FORMAT PENDATAAN PEKERJA DAN TEMPAT KERJA





Berbagai upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam usahauntuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan pada Bab XII Kesehatan Kerja Pasal 164-166 menyebutkan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Upaya kesehatan kerja dimaksud meliputi pekerja di sektor formal dan informal, berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja dan juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
Untuk format pendataan pekerja dan tempat kerja dapat didownload disini Format Pendataan Pekerja dan Tempat Kerja
Share:

DINAS KESEHATAN BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT SEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan lingkungan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudakan kualitas lingkungan yang sehat baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setingi – tingginya.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan menyatakan bahwa kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/gangguan kesehatan dari factor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
Untuk mewujdkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, peran lingkungan sangat penting disamping factor lain seperti kuliatas pelayanan kesahatan dan perilaku masyarakat. Untuk itu program penyehatan lingkungan berupa penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum, penyehatan kasawasan dan sanitasi darurat, hiegene sanitasi pengamanan dan pengendalian pada media air, udara, tanah, pangan sarana bangunan dan vector atau binatang pembawa penyakit sangat diperlukan untuk percepatan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.
 
A. SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Menurut peraturan mentri kesahatan nomor 3 tahun 2014 tentang sanitasi total bebasis masyarakat yang dimaksud dengan STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatakan derajat kesehatan masyarakat yang setingginya- tingginya.dalam pelaksanaan STBM berpedoman pada lima pilar yaitu : Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci tangan pakai sabun, Pengelolahan air minum dan makanan rumah tangga, Pengamanan sampah rumah tangga dan Pengamanan Limbah cair rumah tangga. 

B. AIR MINUM
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kulaitas air minum, air minum adalah air yang melalui proses pengelolahan atau tanpa proses pengelolah yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum. Pada permenkes tersebut juga disebutkan bahwa penyelenggaraan air minum wajib menjamin air minum yang diproduksi aman bagi kesehatan. Dalam hal ini penyelanggara air minum diantaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD), Koperasi badan usaha swasta, perorangan, kelompok masyarakat yang menyelenggarakan penyedia air minum.

C. AKSES SANITASI LAYAK
Sanitasi yang baik merupakn elemen penting yang menunjang kesehatan manusia. Sanitasi berhubungan dengan kesehatan lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat tertentu, buruknya sanitasi akan berdampak pada kualitas lingkungan dari bermacam macam aspek.

D. TEMPAT TEMAPT UMUM (TTU) YANG MEMENUHI SYARAT KESEHATAN
Tempat-tempat umum adalah tempat atau sarana umum yang digunakan untuk kegiatan masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan antara lain pasar rakyat, sekolah, terminal, bandara, stasiun, pelabuhan, hotel dan tempat-tempat umum lainya. Temapt-tempat umum yang memenuhi syarat kesehatan adalah tempat-tempat umum yang sudah memenuhi persyarat kesehatan artinya memnuhi persyaratan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna.

E. TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM)
Tempat Pengelolaan makanan (TPM) adalah usaha pengelolahan makanan yang meliputi jasa boga atau catering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin dan jajanan. TPM dinyatakan sehat sesuai dengan Kepmenkes Nomor: 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang persyaratan hygiene sanitasi yang harus
dipenuhi meliputi : Persyaratan Lokasi dan bangunan; Persyaratan fasilitas sanitasi; Persyaratan dapur, rumah makan dan gudang makan; Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi; Persyaratan pengelolahan makanan; Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi; Persyaratan penyajian makanan jadi; dan Persyaratan peralatan yang digunakan.

Terima Kasih

Share:

KEGIATAN KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA KAB. ENDE

Program kesehatan kerja dan olahraga yang sering disingkat dengan sebutan kesjaor merupakan program dengan menitikberatkan terhadap kesehatan para pekerja baik itu pekerja formal maupun informal.  Kegiatan kesjaor ini meliputi pendataan pekerja dan tempat kerja, pemeriksaan kesehatan pekerja dan tempat kerja, pembinaan/pengawasan, sosialiasi kesehatan kerja dan olahraga, pemeriksaan kelompok olahraga serta pembinaan kelompok olahraga.
Dengan adanya program kesjaor ini bisa menghasilkan pekerja yang selalu sehat, bugar dan produktif. Kegiatan kesjaor dari pendataan pekerja sampai dengan pembinaan kelompok olahraga diharapkan dapat mengetahui kebugaran dari masing masing pekerja atau kesehatan pekerja oleh karena itu diharapkan partisipasi masyarakat khususnya masyarakat kabupaten ende untuk mendukung menyukseskan program ini sehingga didapatkan para pekerja yang selalu bugar, sehat dan produktif dalam setiap melakukan kegiatan pekerjaannya.

Share:

DEKLARASI DESA STBM Di 14 DESA KEC. NANGAPANDA


Program STBM merupakan salah satu program pemerintah Indonesia disektor kesehatan dengan mengusung Lima pilar yaitu pilar 1 : jangan buang air besar sembarangan,  pilar 2 : cuci tangan pakai sabun,  pilar 3 : pengolahan air minum dan makanan rumah tangga,  pilar 4 : pengolahan sampah rumah tangga dan pilar 5 : pengolahan limbah rumah tangga.  Diharapkan dengan adanya program STBM ini masyarakat akan sadar pentingnya kesehatan lingkungan yang dimulai dari diri sendiri dan keluarga.
Deklarasi di 14 desa kecamatan nangapanda ini merupakan deklarasi tahapan kedua setelah 8 desa sebelumnya yang telah mendeklarasikan desanya sebagai desa STBM,  dengan semangat dari PKM Nangapanda beserta sanitarian yaitu ibu erlin, Om thadeus, Oscar,  Kevin dan Yuni bisa meningkatkan Desa STBM di Kec. Nangapanda.
Kecamatan Nangapanda memiliki 29 desa dan sudah 22 desa yang sudah menyatakan desa STBM,  untuk itu diharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat nangapanda dan seluruh masyarakat kabupaten ende untuk ikut menyukseskan program STBM ini sehingga sebelum tahun 2019 kabupaten ende menjadi kabupaten yang telah mendeklarasikan seluruh desanya menjadi desa STBM.

Share:

PHAST UNTUK HSP

Makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang dibutuhkan setiap saat dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Menurut WHO, yang dimaksud makanan adalah : “Food include all substances, whether in a natural state or in a manufactured or preparedform, wich are part of human diet.” Batasan makanan tersebut tidak termasuk air, obat-obatan dan substansi-substansi yang diperlukan untuk tujuan pengobatan.
Makanan yang dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk dimakan dan tidak menimbulkan penyakit, diantaranya :
1. Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki
2. Bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya.
3. Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzym, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, parasit dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan dan pengeringan.
4. Bebas dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit yang dihantarkan oleh makanan (food borne illness).
Phast untuk HSP bisa didownload disini PHAST HSP

Share:

KEBIJAKAN HIGIENE SANITASI PANGAN (HSP)

Higiene dan sanitasi merupakan suatu tindakan atau upaya untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan melalui pemeliharaan dini setiap individu dan faktor lingkungan yang mempengaruhinya, agar individu terhindar dari ancaman kuman penyebab penyakit. Kebijakan tentang HSP dapat didownload disini Kebijakan HSP


Share:

DASAR PELAYANAN KESLING DI PUSKESMAS

Dasar pelayanan kesehatan lingkungan dapat di download disini Pelayanan Kesling Di Puskesmas

Share:

KARTU MENUJU BUGAR


Kartu menuju bugar untuk para pekerja baik itu pekerja formal dan informal seyogyanya bisa dimiliki oleh masing - masing pekerja agar bisa mengetahui kesehatan pekerja untuk setiap bulannya. Dapat didownload disini Kartu Menuju Bugar

Share:

STIKER STBM KABUPATEN ENDE

Penggunaan stiker rumah untuk meningkatkan kemajuan desa STBM di Kabupaten Ende. Dapat download filenya dibawah ini stiker rumah

Share:

Popular

Diberdayakan oleh Blogger.

PROGRAM BOU JAMBAN (ARISAN JAMBAN) PUSKESMAS RIARAJA DESA PEOZAKARAMBA, KECAMATAN ENDE, KABUPATEN ENDE, NUSA TENGGARA TIMUR

Derajat kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu : lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan. Faktor lingkungan da...

Name*


Message*

Recent Posts